Showing posts with label POLITIK. Show all posts
Showing posts with label POLITIK. Show all posts

Saturday, March 9, 2019

KHAMFRET TOBAT



Di pinggir sebuah kolam terjadi percakapan antara Kamfret & Cebong
Khamfret: “Bong, gimana sih presidenmu Jokowi jual-jualin asset negara atau menggadaikannya?”
Chebonx : “ Nggak mungkin pret. Penjualan asset negara atau menggadaikannya itu wewenang ada pada rakyat dan dalam hal ini diwakili oleh DPR”
Khamfret: “Emang ada aturannya begitu?”
Chebonx: “Kau baca tuh Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang Perbendaharaan negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.”
Khamfret : “Lah jadi kalau selama ini ada anggota DPR bilang Jokowi jual asset itu bohong ya. Karena yang berhak memberi izin jual aset itu adalah DPR. Jadi peran presiden apa?”
Chebonx : “Presiden hanya membuat rencana dan analisa secara menyeluruh mengapa harus menjual asset itu. Kalau DPR setuju ya rencana itu dilakasanakan kalau tidak ya gagal. Sampai sekarang DPR tidak pernah setuju pemerintah melepas asset. Contoh kasus penjualan saham DKI di PT. Delta. Anies sudah ajukan ke DPRD tetapi ditolak DPRD, ya gagal deh.”
Khamfret: “Oh itu berlaku tidak hanya kepada presiden, juga kepada Gubernur atau kepala Daerah“
Chebonx : “Iya. Untuk kepala daerah,  mekanismenya diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011, UU 23 tahun 2004 jo UU 9 tahun 2015, UU 30 tahun 2014, Perpres 87 tahun 2014 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015.”
Khamfret : “Tapikan sekarang katanya ada pelepasan asset negara kepada asing, itu gimana bong?”
Chebonx: “Itu bukan pelepasan asset pret. Itu bisnis model. Pihak BUMN serah kelolakan kepada asing atau investor, dengan pendapatan pasti. BUMN dapat uang, dapat juga tekhnologi dan pengalaman dan resiko nol. Jadi yang diserahkan kepada asing atau investor itu bukan asetnya tetapi hak kelola. Tentu dalam batas waktu tertentu. Tidak selamanya. Pendapatan itu bisa dipakai untuk mengembangkan bisnis utama BUMN sebagai agent pemerintah dalam pembangunan. Sementara asset yang dikelola oleh investor itu secara hukum tetap menjadi bagian dari Aset BUMN. Masih tertera dalam Neraca BUMN.”
Khamfret : “Kan nguntungin investor“
Chebonx: “Mana ada investor mau rugi pret, lagian kalau investor untung toh mereka juga harus bayar pajak kepada negara sebesar 25%.  Belum lagi bagi hasil yang diterima oleh BUMN, akan menjadi deviden bagi negara.”
Khamfret: “Bagaimana kalau BUMN atau BUMD berhutang. Apakah itu engga bahaya?
Chebonx: “Kalau ada yang mau ngutangin kan bagus, asalkan tidak dijamin negara.
Khamfret : “Kalau negara menjamin?”
Chebonx: “Kembali lagi pret, harus ada persetujuan dari DPR.
Khamfret : “Kalau BUMN melepas saham di bursa. Gimana?”
Chebonx : “Ya harus ada persetujuan dari DPR, termasuk duo F si fadly dan fahry pasti tahu. Itu masuk dalam pos anggaran PMN. Tidak dalam bentuk tunai tetapi dalam bentuk izin IPO atau right issue”
Khamfret : “Wah, jadi benar benar kekuasaan ada pada rakyat. Praktis Presiden, Pemda itu tidak berhak menjual asset atau menggadaikan tanpa izin rakyat atau DPR/D “
Chebonx : “Benar! Mulai pinter kau pret. Itulah demokrasi pancasila.. Itulah yang ditentang oleh Khilafah dan Kubu Prabowo yang inginkan kekuasaan seperti era Soeharto atau khalifah, DPR/D hanya jadi tukang stempel. Sekarang DPR /D itu lebih garang daripada presiden. Bahkan terkenal nyinyir atas setiap kebijakan pemerintah. Engga mudah mendikte DPR/D. .. paham yaaa”
Khamfret : “Paham bong. Boleh tanya lagi?”
Chebonx : “boleh lah, mendingan kau banyak nanya daripada banyakin fitnah. Jadi apa lagi yang mau kau tanya pret?”
Khamfret : “Kalau negara berhutang gimana?”
Chebonx : “ya lagi lagi harus izin DPR“
Khamfret : “DPR lagi? terus kalau anggota DPR macam fadli zonk dan fuckry hamzah dll teriak teriak pemerintah ngutang, itu apa maksudnya?”
Chebonx: “Mungkin mereka kebanyakan engga ikut rapat. Atau tidur selagi rapat berlangsung. Tapi yang teriak itu hanya satu dua. yang lainya paham kok.
Ngomong-ngomong kau punya motor dan rumah bukannya ngutang? Emang gak berbahaya tuh?”
Khamfret cengegesan, sambil masuk kolam ядк
Chebonx: “Loh... loh... ngapain kau masuk kolam ku?”
Khamfret : “Aku tobat bong, gak mau jadi kampret lagi, mending aku jadi cebong kayak kamu, pinter-pinter sih cebong...”

YANG PERLU DIKETAHUI TENTANG PEMILU 2019




Tahapan formal Pemilu 2019 yang meliputi pemilihan presiden dan wakilnya, anggota DPR serta DPD, telah resmi dimulai dengan kampanye, sejak Minggu (23/9), dan akan berpuncak pada hari pencoblosan, Jumat, 19 April 2019.
Berikut sejumlah hal yang perlu Anda ketahui.
Pertama kali Pilpres dan Pileg serentak
Ini untuk pertama kalinya pemilihan presiden dan pemilihan para anggota legislatif dilakukan serentak.
Pada pesta demokrasi sebelumnya, tahun 2014 dilakukan dua pemilu: pemilihan legislatif berlangsung pada 9 April untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat dan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan para anggota DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten.
Lalu para anggota DPR hasil pemilu itu mengajukan calon presiden dan wakil presiden yang bertarung dalam pemilihan presiden tiga bulan kemudian, pada 9 Juli 2014. Saat itu, Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang diajukan PDIP-Nasdem-PKB-PKPI-Hanura yang menguasai 36.46% kursi DPR (208 dari 560), mengalahkan pasangan Prabowo-Hatta Rajasa yang diajukan Gerindra-PAN-PKS-Golkar-PPP-PBB-PD yang menguasai 63.54% kursi DPR (352 dari 560).
Biaya penyelenggaraan
Biaya penyelenggaraan Pemilu 2019 ini dianggarkan sebesar 24,8 triliun rupiah. Ini meningkat sekitar 700 miliar dibandingkan Pemilu 2014, yang diselenggarakan dengan biaya 24,1 triliun. Namun Pemilu tahun 2014, hanya Pemilu legislatif. Kali ini dilangsungkan serentak dengan pemilihan Presiden dan wakil presiden.
Yang boleh dan tidak boleh
KPU menetapkan sejumlah aturan main bagi para peserta Pemilu untuk kampanye yang berlangsung mulai 23 September 2018 ini hingga pada 13 April 2019. Apa yang boleh dan tidak boleh itu, kami sarikan melalui infografis ini:
16 partai: baru, 12 lama, 2 ketua perempuan
Di antara 16 partai yang bertarung, terdapat empat partai baru. Yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, partai Garuda, dan Perindo.
PSI dipimpin mantan wartawan televisi, Grace Natalia. Sementara Partai Berkarya dipimpin Hoetomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto, putra mantan presiden Soeharto yang digulingkan dalam Reformasi 1998. Tommy Soeharto juga adalah mantan terpidana kasus pembunuhan seorang hakim agung. Perindo dipimpin pemilik jaringan televisi kelompok MNC, Hary Tanoesoedibjo. Sementara partai Garuda dipimpin Ahmad Ridha Sabana.Dari 16 partai, hanya dua yang dipimpin perempuan. Yakni partai baru PSI yang dipimpin Grace Nathalie. sejak didirikan pada 2014, dan partai mapan PDI-P, yang dipimpin Megawati Soekarno Puteri sejak 1999.
Namun Megawati sudah lebih awal memimpin, sejak partai itu masih bernama PDI. Ia terpilih sebagai ketua Umum dalam Kongres Luar Biasa PDI di Surabaya 1993. Ini membuat Soeharto merasa terancam, lalu menggulingkannya tiga tahun kemudian melalui rekayasa kongres luarbiasa, yang menaikkan lagi Ketua Umum sebelumnya, Soerjadi.
Sesudah Soeharto jatuh, Megawati mendirikan PDIP sebagai kelanjutan PDI. Sementara PDI sendiri tetap berdiri dan ikut Pemilu bersaing dengan PDI-P. Namun akhirnya PDI versi rekayasa Soeharto itu lenyap.
1 Presiden, 575 anggota DPR, 19.817 anggota DPRD, 185,7 juta pemilih
Yang akan dipilih kali ini, sepasang presiden dan wakil presiden 575 anggota DPR RI, 136 anggota DPD, 2.207 anggota DPR Provinsi dan 17.610 anggota DPRD Kota/Kabupaten.
Terdapat 16 partai yang mempertarungkan para calonnya, plus empat partai daerah yang khusus bertarung di Aceh.
Sedangkan para pemilih, sejauh ini jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU, tercatat sebanyak 185.732.093 orang yang terdiri dari 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan, yang akan memilih di 805.075 TPS.
Lima kertas suara dalam lima warna
Yang dipilih di Pemilu 2019 adalah presiden dan wakil presiden, anggota DPR-RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPD. Kecuali DKI Jakarta, yang hanya empat kertas suara —tanpa DPRD kota/kabupaten.
Kelima kertas suara itu juga warnanya berbeda-beda. Yakni:
Abu-abu: Kertas suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Kuning: Kertas suara untuk memilih anggota DPR RI.
Merah: Kertas suara untuk memilih anggota DPD RI.
Biru: Kertas suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
Hijau: Kertas suara untuk memilih anggota DPRD Kabupaten
38 eks koruptor
Di antara ribuan calon, terdapat 38 mantan terpidana kasus korupsi. Yang paling dikenal adalah M Taufik, Ketua DPD partai gerindra Jakarta, yang juga sedang dalam proses untuk menjadi wakil gubernur Jakarta menggantikan Sandiaga Uno yang mundur untuk maju sebagai calon wakil presiden bagi Prabowo.
Sebelumnya KPU sudah menetapkan aturan bahwa mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seks, dan narkoba dilarang mencalonkan diri.
Namun ketetapan ini banyak ditentang kalangan partai, yang kemudian mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu mengabulkan gugatan partai-partai itu, namun KPU bersikukuh pada ketetapan semula.
Akhirnya sejumlah politikus yang pernah terlibat korupsi mengugat ke Mahkamah Agung, dan MA mengabulkan gugatan mereka.